Siapa Orang Yang Layak Jadi Penerima Daging Kurban

RADAR TV – pertama-tama daging kurban ialah barang mewah untuk siapa orang yang layak jadi penerima daging kurban, yang dalam setahun hanya dapat makan daging sebulan dari 12 sepanjang tahun.

Demikian, mereka yang di maksud penerima daging kurban orang miskin, lansia yang miskin, kaum dhuafa, serta anak yatim piatu yang miskin.

Selain itu, mereka yang disebutkan menjadi prioritas penerima daging kurban, dan menjadi pahala buat yang memberi ketika memberikan kepada mereka yang layak menerima.

BACA JUGA : Memahami Syarat Sah Kurban Dalam Islam Untuk Mau Kurban Wajib Baca Ini…!!!

BACA JUGA : Resep Bikin Sate Daging Kurban Gurih, Nikmat, Spesial

Berikut Siapa Orang Yang Layak Jadi Penerima Daging Kurban

1. Siapa Orang Yang Layak Jadi Penerima Daging Kurban, Shohibul Kurban

Pertama-tama Shohibul kurban adalah sebutan untuk orang yang berkurban. Mereka berhak mendapatkan sepertiga daging kurban. Hal ini bersandar pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad.

Rasulullah SAW bersabda, “Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya.”

BACA JUGA : 7 Khasiat Jus Alpukat Kaya Nutrisi, Vitamin, Dan Bikin Kenyang

BACA JUGA : 5 Resep Es Campur Alpukat Bisa Praktek Dirumah Loh, Soal Rasa Pasti Enak

2. Tetangga Sekitar, Teman, dan Kerabat

Selanjutnya, daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meskipun orang tersebut berkecukupan. Besaran daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.

3. Fakir Miskin

BACA JUGA : Tips Mengelolah Daging Kurban Agar Empuk Dijamin Deh Gak Bakal Boros Gas

BACA JUGA : Resep Gulai Kambing Daging Kurban Bikin Daging Empuk

Terakhir, golongan orang yang berhak menerima daging kurban selanjutnya adalah fakir miskin. Sebagaimana tujuan kurban yang salah satunya adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.

BACA JUGA : Mengenal Resep Es Krim Alpukat Lembut, Enak, Gampang Buatnya

BACA JUGA : Benar Gak Sih Harga Sepeda Brompton Masih Mahal, Katanya Seharga Motor Scoopy Baru Waw Bikin Terkejut

Selanjutnya, Fakir miskin berhak mendapatkan jatah daging qurban sepertiga bagian dan shohibul qurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.

Kemudian, hal ini bersandar pada firman Allah SWT dalam surah Al Hajj ayat 28 yang artinya “Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir”.****

BACA JUGA : Mau Tahu Cara Mengecilkan Perut Secara Alami, Lakukan Lima Perubahan Gaya Hidup

BACA JUGA : Mengenal Olaharaga Mengecilkan Perut Seperti Bentuk Perut Pevita Pearce

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *