RADARTASIKMALAYA.TV— Kasus OTT Rektor Unsoed menjadi pintu masuk KPK untuk mendalami kemungkinan praktik serupa di perguruan tinggi negeri lainnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memperluas penyelidikan dugaan praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri lainnya.
Langkah tersebut mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq.
Dalam perkara Unsoed, penyidik masih mendalami bukti-bukti yang diperoleh dari rangkaian penggeledahan.
Pendalaman dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara yang berkaitan dengan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih menelusuri modus yang digunakan dalam perkara tersebut, termasuk pembagian peran masing-masing pihak.
Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran signifikan dalam konstruksi perkara.
Penyidikan Kasus Unsoed Masih Dikembangkan
Budi menegaskan bahwa proses penyidikan perkara Unsoed masih berjalan.
KPK belum menutup kemungkinan munculnya fakta baru yang dapat mengarah pada pihak lain maupun rangkaian perbuatan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Meski demikian, fokus penyidik saat ini tetap diarahkan untuk melengkapi berkas perkara terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pendalaman bukti menjadi bagian penting untuk memastikan konstruksi hukum perkara dapat dibuktikan secara utuh.
Kasus Unsoed juga menjadi perhatian KPK dalam melihat potensi praktik serupa di lingkungan perguruan tinggi negeri lainnya.
KPK Tak Tutup Kemungkinan Masuk ke Kampus Lain
KPK menyatakan tidak menutup peluang menindaklanjuti dugaan praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru apabila ditemukan indikasi serupa di perguruan tinggi lain.
Penanganannya, menurut KPK, tidak selalu harus melalui pendekatan penindakan.
Lembaga antirasuah tersebut dapat menggunakan tiga pendekatan, yakni penindakan, pencegahan, dan pendidikan, sesuai dengan karakter persoalan yang ditemukan.
KPK menilai praktik pengondisian penerimaan mahasiswa baru memiliki potensi terjadi apabila sistem pengawasan dan tata kelola tidak dibangun secara transparan dan akuntabel.
“Jika ada dugaan serupa di lokus atau kampus lain, KPK tentu bisa masuk, baik melalui penindakan, pencegahan, maupun pendidikan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa, 1 September 2026 dikutip dari disway.id.
Pengalaman kasus Universitas Lampung (Unila) pada 2022 menjadi salah satu contoh bahwa persoalan integritas dalam proses penerimaan mahasiswa baru perlu mendapat perhatian serius.
Masyarakat Diminta Aktif Melapor
KPK mengajak masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan praktik serupa untuk menyampaikan laporan kepada lembaga antirasuah.
Setiap laporan yang diterima nantinya akan melalui proses telaah dan analisis sebelum ditentukan bentuk tindak lanjutnya.
Pendekatan KPK akan disesuaikan dengan substansi laporan serta bukti awal yang tersedia.
Dengan mekanisme tersebut, laporan masyarakat dapat menjadi salah satu sumber informasi bagi KPK dalam mengidentifikasi potensi penyimpangan di lingkungan perguruan tinggi.
Selain masyarakat, KPK juga mendorong pihak kampus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penerimaan mahasiswa baru maupun tata kelola internal lainnya.
Perbaikan tersebut dinilai tidak cukup berhenti pada deklarasi komitmen antikorupsi.
Perguruan tinggi perlu memastikan perubahan dilakukan melalui langkah konkret, terutama dalam memperkuat sistem pengawasan, transparansi, serta akuntabilitas.
OTT Rektor Unsoed, KPK Amankan 14 Orang
Sebelumnya, KPK mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Purwokerto dan Jakarta.
OTT tersebut berkaitan dengan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dengan nilai yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi yang menjadi dasar perkara.
KPK masih melakukan pendalaman terhadap seluruh bukti dan keterangan yang diperoleh.
Hasil penyidikan nantinya akan menentukan sejauh mana perkara Unsoed berkembang serta apakah terdapat pihak lain yang turut memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
“Di dalam kegiatan penyidikan tertutup ini, tim mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai dalam bentuk rupiah senilai sekitar ratusan juta,” kata Budi kepada awak media, Jumat, 21 Agustus 2026.












