RADAR TV, KOTA TASIKMALAYA – Proses hukum kasus dugaan penganiayaan terhadap salah seorang Siswi SMAN 1 Kota Tasikmalaya ternyata masih berlanjut. Meski sebelumnya pihak sekolah melalui konferensi pers menuturkan, kedua belah pihak telah bersepakat untuk berdamai, serta mencabut laporan pihak kepolisian.
Bahkan pada selasa sore, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota telah melakukan gelar perkara, serta memeriksa 7 orang saksi yang terdiri dari 6 siswa dan seorang guru. Kasusnya pun kini naik ke tahap penyidikan.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP. Zainal Abidin menerangkan, kasus ini berawal pada selasa 16 mei 2023 lalu, pihaknya menerima laporan dugaan tindak kekerasan dari ibu korban. Terkait dengan laporan itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan terhadap beberapa pihak.
“Kami telah melakukan gelar perkara dan meningatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap tindak pidana kekerasan terhadap anak ini. Maka kemudian ada beberapa orang anak yang berposisi sebagai anak yang berhadapan dengan hukum,” ungkapnya.
Hasil kesimpulan para penyidik, kasus ini tergolong pada kejadian tindak pidana kekerasan terhadap anak, sebagaimana yang diatur dalam pasal 80 undang-undang nomor 35 tahun 2014, perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dalam kasus ini pihaknya akan memberikan kesempatan diversi berupa musyawarah antara kedua belah pihak.
BACA JUGA : Sindikat Pembuat Dan Pengedar Uang Palsu Di Tasikmalaya Berhasil Diciduk Polisi
Sementara itu ketua KPAD Kota Tasikmalaya, Rina Marlin menuturkan, kasus ini memang sudah masuk ke pihak kepolisian. Pihaknya memastikan agar penegakkan hukum dijalankan. Mengingat yang terlapor serta pelapor adalah anak dengan anak, maka haknya harus terpenuhi dari kedua belah pihak, khususnya dalam Pendidikan.
“Kita ingin memastikan penegakan hukum tetap ditegakkan, tapi karena yang menjadi pelapor dan terlapor adalah anak, kita juga harus memastikan hak-hak mereka terutama dalam pendidikannya,” kata Rina saat rilis di Makoplresta Tasikmalaya.
Diberitakan sebelumnya, Sebuah unggahan dari akun instagram @joeliana terkait dugaan penganiayaan terhadap anaknya viral di media social. dalam unggahan tersebut, dia menceritakan kejadian yang dialami oleh anak perempuannya yang merupakan siswi salah satu SMA Negeri di Kota Tasikmalaya.
Akun tersebut mengunggah foto anaknya dengan luka di pelipis disertai keterangan jika anak perempuannya itu dianiaya oleh teman sekolahnya. Namun dia menyesalkan karena pihak sekolah cenderung membela pelaku dan tidak melindungi anaknya sebagai korban.
Dia juga menyebut alasan pihak sekolah lebih membela pelaku, lantaran pelaku merupakan anak salah seorang pejabat Kemendikbud RI.
Hal itu diketahui setelah anaknya mendapat panggilan dari pihak sekolah yang mempertemukannya dengan orang tua pelaku. Menurutnya hal itu sudah tidak fair karena pihak sekolah tidak melibatkan dia sebagai orang tua korban.
Dirinya merasa ada unsur intimidasi kepada putrinya tersebut. Dia pun meminta keadilan dengan menautkan akun Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Serta Puslatdik Kemendikbud Ristek Dikti RI. ***