Catat, THR Bagi Pekerja Wajib Diberikan Maksimal H-7 Lebaran. Jika Tidak?

RADAR TV,TASIKMALAYA – Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) Kabupaten Tasikmalaya, Omay Rusmana menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja kepada pihak perusahaan.

Menurutnya berdasarkan surat edaran resmi, perusahaan wajib membayarkan THR maksimal pada h-7 lebaran.

Bahkan menurut Omay, beberapa perusahaan di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya sudah ada yang membayarkan THR kepada para pegawai.

“Saya menyampaikan Surat Kemenaker yang hasilnya Alhamdulillah menggembirakan. Pertama bahwa perusahaan yang ada di Wilayah Tasikmalaya itu akan membayarkan THR maksimal sesuai dengan surat edaran yaitu H-7 lebaran”, kata Omay Rusmana.

Dia menambahkan, bagi perusahaan yang belum bisa membayar THR pegawainya, disarankan untuk membuat perjanjian berisi kesanggupan membayar THR dikemudian hari.

Jika tidak ada perjanjian maka perusahaan terancam dikenakan sanksi administrasi hingga pencabutan izin.

Sementara di Kota Tasikmalaya, untuk memastikan pemberian THR bagi para pegawai tepat waktu, sebanyak 63 perusahaan didatangi pihak Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Tasikmalaya, jumat 15 April 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya, Dudi A Holidi menuturkan, karyawan berhak mendapatkan THR dengan besaran satu kali gaji, serta diberikan maksimal H Min 7 lebaran.

“Karyawan iut harus mendapatkan haknyayaitu THR di tahun 2023, besarannya satu kali gaji dibayarkan paling lambat H Min 7 Lebaran”, kata Holidi.

Ketua DPC SPSI Kota Tasikmalaya Yuhendra Efendi menuturkan, monitoring ke perusahaan-perusahaan rutin dilakukan bersama Disnaker Dan Apindo.

Selama dua pekan melakukan monitoring, mayoritas perusahaan di Wilayah Kota Tasikmalaya telah menaati aturan.

Yuhendra berharap ada peran aktif pekerja untuk melapor jika hak mendapatkan THR tidak didapatkan pekerja. Pihaknya memastikan identitas pelapor akan dilindungi.

“Kalau untuk daerah Tasikmalaya sendiri sampai saat inibelum ada pengaduan.Klau ada pekerja tidak endapatkan THR jangan ragu melapor ke Serikat Pekerja dan kami akan menjaga privasinya” kata Yuhendra saat melakukan monitoring.

Sementara itu Ketua Apindo Kota Tasikmalaya Teguh Soeryaman meyakini bahwa para pengusaha akan melakukan pembayaran THR meski dalam kondisi belum stabil pascapandemi covid-19. ***

“Kami dari pihak Asosiasi Usaha yakin para pengusaha walaupun dalam kondisi yang masih belum stabil akibat Covid 19, tapi pihak perusahan akan membayarkan THR”, ujar  Teguh Soeryaman.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *