RADAR TV, BANJAR – 10 pemuda diamankan Satreskrim Polres Banjar pada minggu, 9 April 2023. Mereka berhasil diamankan kurang dari 24 jam pascakejadian.
Dari 10 orang yang diamankan satu diantaranya terbukti melakukan pemukulan terhadap korban yang masih dibawah umur. Sedangkan sisanya hanya melihat aksi pemukulan tersebut.
Sembilan pemuda ini harus menjalani pembinaan dan dikembalikan kepada orang tua masing-masing. Mereka diketahui tergabung dalam Geng Motor, dan dua anggotanya masih berstatus pelajar di salah satu SMA di Kota Banjar.
Aksi pemukulan terhadap korban dipicu akibat salah satu rekannya diduga menjadi korban penganiayaan. Tidak terima dengan kejadian tersebut, gerombolan bermotor ini kemudian melakukan balas dendam pada minggu dini hari.
Namun seteleh melakukan penganiayan, korban diketahui bukan anggota motor yang dicari alias salah sasaran.
Korban hanya tengah berkumpul di pinggir jalan untuk menunggu waktu sahur di Jalan Raya Pataruman Kota Banjar.
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo mengatakan, satu pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Mereka melakukan pemukulan kepada beberapa orang. Sementara korban yang melaporkan ke Polres Banjar baru satu orang. Jam 10 siang anggota sudah berhasil mengamankan 9 orang. Dari dua orang yang melakukan pemukulan ini, satu orang masih DPO, ungkapnya.
Atas ulahnya, Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan atau Denda Rp 72 Juta. ***