Polres Banjar Ungkap Penyalahgunaan Gas 3 Kg, Kepergok Sedang Dioplos

RADAR TV, BANJAR – Bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan kelangkaan gas elpiji bersubsidi di Kota Banjar, Satreskrim Polres Banjar melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku, yang tengah mengoplos atau memindahkan gas elpiji 3 kg ke tabung gas 12 kg.

Gas elpiji bersubsidi ini didapatkan dari salah satu agen gas elpiji di Kota Banjar. Pengoplosan gas elpiji dilakukan di Sindangtawang, Sindanghayu, Banjarsari, Ciamis. Tabung gas elpiji 12 kg yang telah terisi diedarkan di Kota Banjar.

Dua pelaku berinisial Y-A-S dan A-S diamankan dengan barang bukti ratusan gas elpiji 3 kg, 5 kg dan 12 kg serta perlengkapan pengoplosan. Y-A-S berperan sebagai pengantar atau pengangkut tabung gas elpiji dan A-S sebagai pengoplos gas.

Tabung gas elpiji 12 kg ini dijual dengan harga 220 ribu rupiah per tabung dan keuntungan mencapai 144 ribu rupiah per tabung.

Kapolres Banjar, AKBP. Bayu Catur Prabowo yang turun langsung ke lokasi pengoplosan gas elpiji mengatakan, kepolisian memiliki kewajiban untuk mengawasi distribusi bahan bakar minyak dan gas agar tidak terjadi penyimpangan.

Kapolres Banjar, AKBP. Bayu Catur Prabowo, menambahkan, dua pelaku lain dalam kasus penyalahgunaan gas elpiji ini, masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

“Informasi dari Masyarakat terkait dengan kelangkaan bahan bakar Gas jenis 3 kg. Semua berkat kerjasama dari seluruh Masyarakat yang menginformasikan kepada kita”, katanya.

Para pelaku penyalahgunaan tabung gas elpiji dijerat pasal 40 angka 9 undang-undang ri nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *