RADAR TV, KAB. TASIKMALAYA – Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya menetapkan seorang Perempuan berinisial R, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap Anak kadungnya sendiri.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tasikmalaya Aiptu Josner Ali menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya.
Josner menerangkan salah satu motif pelaku tega melakukan penganiayaan terhadap anaknya yang masih berusia 2 tahun karena faktor ekonomi. Pelaku juga diketahui memiliki sifat temperamental dan kerap meluapkan kekesalan kepada anaknya. Akibat ulah orang tuanya tersebut, korban menderita luka dibagian kepala dan tangan sebelah kiri.
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan, berupa pisau dan piring.
“Ya betul sudah kita amankan dan dilakukan penahanan, karena memang hasil pemeriksaan si pelaku berinisal R sudah berulangkali melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya berusia 2 tahun dengan berbagai macam alat”, ungkap Josner.
“Sejauh ini pelaku memang tempramen, jadi ketika ada masalah di kelurganya khusunya terkait ekonomi, ketika melihat anaknya yang sedang rewel sering melakukan kekerasan”, tambahnya.
Saat ini korban yang merupakan anak kandung pelaku sudah diamankan oleh Tim KPAID Tasikmalaya di Rumah aman anak. Diketahui pelaku sudah sejak lama melakukan tindak kekerasan terhadap anaknya. Bahkan menurut warga setempat pelaku dikenal jarang bersosialisasi dilingkungan masyarakat.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.***