Jengkel Kerap Ngompol Di Celana, Ayah Tiri Di Ciamis Bakar Balita

RADAR TV, CIAMIS – Entah setan apa yang merasuki pria berinisial AF, warga Kecamatan Purwadadi Kabupaten Ciamis. Dia tega menyiksa anak tirinya yang masih balita hingga menderita luka disekujur tubuh.

Terbongkarnya kasus ini berkat laporan dari ibu kandung korban, karena sudah tidak tahan melihat penderitaan yang dialami anaknya lantaran sering disiksa oleh pelaku.

Dalam berita pemeriksaan polisi, pelaku diketahui sudah lima kali menyiksa korban, terhitung sejak bulan desember 2022 hingga bulan februari 2023.

Penyebab penyiksaan ini dipicu hanya karena permasalahan sepele, yakni korban yang masih berusia 3 tahun masih suka ngompol di celana. Hal tersebut membuat pelaku gelap mata kemudian melampiaskan amarahnya dengan menampar, memukul kemudian membenturkan kepala korban ke tembok.

Tidak hanya dipukuli, korban juga sempat dibakar dibagian tangan dan punggung menggunakan korek api gas, kemudian dilemparkan ke tempat pembakaran sabut kelapa yang sedang membara.

Disampaikan Kapolres Ciamis AKBP. Tony Prasetyo Yudankoro, ibu kandung korban mengenali pelaku lewat media social. Keduanya kemudian menikah secara agama pada bulan desember 2022. Namun tak lama berselang, pelaku menunjukan tabiat aslinya yang temperamental.

 

“Terduga Pelaku Statusnya adalah Bapak Tiri, Bapak Tiri dari Korban, apa yang jadi Motif Karena kesal kepada apa namanya,, korban. yang menjadi korban adalah anak dengan inisial F-M, Umur baru 3 Tahun“, ungkap Kapolres

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ayah tiri ini sudah dijebloskan ke dalam penjara serta dijerat pasal 76 C  junto pasal 80 ayat 2, Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 100.000.0000. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *