RADAR TV – R-R dan R-C, harus berurusan dengan satuan reserse narkoba Polres Tasikmalaya. dua sahabat asal Singaparna ini, sama-sama menjadi pengedar obat terlarang jenis tramadhol dan heximer.
Keduanya juga memiliki modus sama yaitu dengan sistem melempar barang haram tersebut dari kendaraan. usai menerima transferan pembeli, tersangka melempar barang haram di lokasi yang sudah disepakati.
Keduanya tidak pernah turun kendaraan demi menghindari jebakan polisi.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 250 butir tramadhol, heximer, telepon genggam serta uang tunai 500 ribu rupiah dari tersangka.
Akibat perbuatanya tersangka terancam kurungan 10 tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah.***