Wow, 10 Ribu Batang Rokok Ilegal DI Tasikmalaya Disita Petugas Gabungan

RADAR TV, KOTA TASIK – Tim gabungan gempur rokok ilegal Kota Tasikmalaya yang terdiri dari berbagai unsur, melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal di lima titik yang bera di Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, jumat 26 Mei 2023.

Hampir seluruh Kecamatan Di Wilayah Kota Tasikmalaya sudah disasar oleh Tim Gabungan untuk menindaklanjuti laporan adanya peredaran atau penjualan rokok illegal.

Hasilnya, lebih dari 500 bungkus atau 10 ribuan batang rokok ilegal berhasil diamankan. Para penjual mengaku rokok ilegal tersebut diantar oleh kurir dari Wilayah Jawa Dan Madura.

Adanya rokok ilegal sangat merugikan negara, mengingat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) diperuntukkan untuk kegiatan yang berhubungan langsung dan berdampak bagi masyarakat, seperti untuk kesehatan, pendidikan/ lingkungan hingga social.

“Ya untuk sementara mereka dapatkan dari daerah madura, kemudian dari jawa, dibawa oleh kurir menggunakan motor. putus kan kalau misalkan seperti itu, pembeli tidak bisa menjelaskan belinya dari mana, datang sendiri dengan jasa kurir. ya karena memang salah satu indikator bahwa semakin banyaknya rokok ilegal, otomatis pendapatan kepada negara juga akan berkurang, nah setidaknya untuk mengantisipasi itu selain operasi bersama kita sosialisasi kepada masyarakat, pembinaan ke masyarakat. Ujar Junjun, kasi penyelidikan dan penyidikan Satpol PP Kota Tasikmalaya.

Junjun berharap masyarakat ikut berperan aktif dan berani melaporkan apabila di wilayahnya terdapat penjualan rokok illegal.

Selain mengamankan rokok illegal, Petugas Satuan Polisi Pamong Praja(SATPOL PP) Kota Tasikmalaya didampingi Al Mumtaz, menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya jual beli miras di sejumlah toko atau warung jamu pada kamis, 25 Mei 2023.

Di Wilayah Cilembang, petugas mengamankan 9 botol miras berbagai merk dan 38 botol bekas miras. Sementara di salah satu warung jamu di Wilayah Linggajaya, sebanyak 14 botol miras dan 52 botol bekas miras berhasil diamankan, dan dibawa petugas ke mako satpol pp Kota Tasikmalaya.

Pemilik sekaligus penjual langsung diberikan peringatan dan imbauan, agar tidak lagi menjual barang haram tersebut. Mereka diajak senantiasa bersama menjaga ketentraman dan ketertiban umum, mengingat kota tasikmalaya memiliki perda tata nilai. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *