RADAR TV – Setelah dilaporkan setahun yang lalu, oknum pegawai Kejaksaan Negeri Ciamis berinisial DT beserta empat orang rekannya masing-masing berinisial A, Y, DI dan DE, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penipuan berkedok proyek fiktif.
Terbongkarnya kasus ini berkat laporan seorang pemborong yang mengaku telah ditipu oleh oknum pegawai Kejaksaan Negeri Ciamis.
Menurut penuturan korban, tersangka menawarkan sebuah proyek berupa revitalisasi atap sekolah se wilayah Tasikmalaya senilai miliaran rupiah dari kementrian. Tetapi untuk mendapatkannya, korban diharuskan menyetorkan uang sebesar empat ratus juta rupiah namun ternyata proyek tersebut fiktif.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 372 dan 378 kuh pidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.***