Radar TV – Berbeda dengan KTP yang berlaku seumur hidup, SIM hanya berlaku lima tahun saja. Oleh karena itu, kamu jangan sampai lupa untuk melakukan perpanjangan SIM A kamu.
Perkembangan teknologi yang semakin maju dan berkembang, memudahkan kita yang ingin melakukan perpanjangan SIM A untuk bisa memilih opsi perpanjangan SIM secara offline dan juga online.
Syarat-Syarat melakukan perpanjangan SIM A secara offline atau online.
-Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama
-Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
-Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
-Hasil tes psikologi Pas foto dengan latar berwarna biru (bukan foto selfie)
-Foto tanda tangan di atas kertas putih polos
Syarat Perpanjang SIM Online
Buat kamu yang males melakukan perpanjangan SIM A kamu secara offline, silahkan ikuti langkah-langkah berikut:
-Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store
-Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP
-Masukkan kode OTP
-Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN
– Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email
-Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan
-Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness
-Lakukan tes pemeriksaan kesehatan atau RIKKES Jasmani di erikkes.id di browser hp
-dan juga tes psikologi di app.eppsi.id di browser hp
-Lakukan perpanjangan SIM online melalui ‘Menu SIM’, lalu ‘Perpanjangan SIM’
-Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online
-Masukkan nomor rekening Anda
-Pilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia ke alamat Anda atau metode pengambilan di Satpas penerbit
-Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekning
-Selesaikan pembayaran nontunai sesuai prosedur
-Periksa status transaksi di ‘Menu Transaksi’
-Sistem akan memproses dan mengirim SIM jika sudah selesai diperpanjang
Setelah semua tahapan selesai, tunggu proses dan pengirimannya yaa!
BACA JUGA : Syarat dan Perpanjangan SIM Online
Biaya Perpanjangan SIM Online
Jika kamu mengurus perpanjangan SIM A kamu secara online lewat aplikasi Digital Korlantas, berikut rincian biayanya:
-Tes psikologi: Rp 37.500
-Tes RIKKES jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih
-Biaya perpanjangan SIM A: Rp80.000
-Biaya perpanjangan SIM C: Rp75.000
Syarat Perpanjang SIM Offline
Kamu bisa langsung datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS) SIM terdekat, jika kamu ingin melakukan perpanjangan SIM A kamu secara offline. Jangan lupa siapkan syarat perpanjangan SIM berikut ini:
-Dokumen pendukung, diantaranya: fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM asli dan foto kopi, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi
-Kunjungi SATPAS terdekat dan lakukan pendaftaran dengan mengisi formulir yang tersedia
-Kemudian menuju loket kesehatan untuk melakukan cek tekanan darah dan tes buta warna
-Setelah mendapatkan hasil tes kesehatan, selanjutnya menuju ruang informasi dan pendaftaran untuk menyerahkan hasil tes kesehatan, dan dokumen pendukung
-Kamu akan diberikan formulir berwarna biru dan kartu asuransi yang diletakkan dalam map berwarna putih.
-Kunjungi loket pendaftaran untuk mengambil form perpanjangan SIM
-Isi formulir secara lengkap dan benar
-Tunggu sebentar hingga dipanggil petugas ke ruang rekam untuk foto, tanda tangan, dan sidik jari
-SIM dalam proses cetak, setelah selesai akan langsung diberikan
Itulah tadi syarat dan cara perpanjangan SIM A secara online dan offline. Kamu bisa memilih syarat dan cara tersebut sesuai kebutuhan kamu (***)