RADAR TV, CIAMIS – Setelah sempat dikabarkan melarikan diri, pengendara motor gede (Moge) yang diduga sebagai pelaku penyerempetan motor matik yang dikendarai seorang santri Pondok Pesantren Miftahul Huda Al abidin, akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pelaku berinisial T merupakan pengendara Moge asal Jakarta. Pada saat kejadian, tersangka T menumpangi Motor Gede berkapasitas mesin 1.400 CC, dengan nomor polisi B 4363 SJI.
Setelah menggelar serangkaian pemeriksaan serta meminta keterangan dari sejumlah saksi, pihak kepolisian akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka, namun kasusnya kini ditangani Polda Jawa Barat.
“Untuk bersangkutan sudah kooperatif, datang sendiri ke polres ciamis. pasal yang disangkakan pasal 310 ayat 2, anak luka, merugikan kerugian”. Ujar Asep. kasat lantas polres ciamis
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 310 dan 312 Undang-Undang Lalulintas angkutan jalan, dengan ancaman hukuman pidana 3 tahun penjara.
Sementara Subdit penegakan hukum (Gakum) Ditlantas Polda Jawa Barat bersama Satlantas Polres Ciamis, menggelar olah tempat kejadian perkara kecelakaan lalulintas yang melibatkan rombongan motor gede, Di Jalan Raya Sukahaji, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten ciamis.
Petugas menggunakan alat laser 3D untuk merekonstruksi kronologis kecelakaan antara moge dengan motor matik. Selama digelarnya proses rekontruksi, arus lalulintas kendaraan dari arah Ciamis menuju ke Tasikmalaya dan sebaliknya sempat dihentikan beberapa saat.
“Olah TKP menggunakan 3D. dari direktorat polda jabar ada 5, dari polres ciamis juga dilibatkan, arus lalu lintas dihentikan karena di scan”. Ujar Herman. Kanit Laka Ditlantas Polda Jabar.
Sebelumnya sempat viral di media sosial terkait insiden kecelakaan yang melibatkan rombongan Motor Gede dengan seorang santri sehingga mengakibatkan luka-luka.
Beruntung nyawa korban masih dapat diselamatkan, meski mengalami pendarahan dibagian kepala sehingga harus dirujuk ke Rumah Sakit TMC Tasikmalaya.
Korban merupakan salah seorang santri Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Abidin bernama Yayat, warga Kuningan Jawa Barat. Insiden tersebut terjadi di Jalan Raya Sukahaji, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, pada sabtu 27 Mei 2023.
Saat kejadian korban dikabarkan sedang mengendarai sepeda motor menuju arah bandung, lalu tiba-tiba rombongan moge datang dari arah belakang dan menyerempetnya. Korban sempat terpental hingga mengalami luka dibagian kepala, tangan dan kaki.
Para santri sempat berusaha menghentikan rombongan moge namun mereka tetap melaju kencang tanpa memperdulikan kondisi korban yang terkapar di pinggir jalan. ***