RADAR TV, KAB. TASIKMALAYA – Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya berhasil membekuk pelaku perampokan Minimarket di Daerah Karangnunggal, pada 4 februari lalu.
Pelaku berinisial SS berusia 35 tahun, diketahui merupakan seorang juru parkir di salah satu Minimarket yang lokasinya terbilang berdekatan. Dalam aksinya pelaku berhasil menggasak sejumlah uang tunai beserta bebera slop rokok.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhadi Hery Haryanto menjelaskan, Aksi pencurian terjadi sekitar pukul 20.30 waktu setempat. Kabaranya pelaku sudah sejak lama mengincar toko tersebut, karena lokasinya tidak jauh dari tempat pelaku bekerja sebagai juru parkir.
Bersama dengan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti golok yang digunakan untuk mengancam karyawan took, serta sebuah motor metik yang di gunakan pelaku saat beraksi. Diketahui motor yang digunakan tersebut merupakan pinjaman dari salah seorang temannya penjual ayam goreng.
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat merampok Minimarket lantaran terdesak kebutuhan untuk keluarganya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
“Dalam jangka waktu kurang lebih 4 hari kita sudah berhasil mengunkap kasus tersebut. Yang mana pelaku berinisal SS dengan modus operandinya yakni mengancam salah satu karyawan toko, dan mengambil sejumlah barang dan uang dari took tersebut” ungkap Kapolres.***