RADAR TV, KAB. TASIKMALAYA – Berdasarkan hasil sosialisasi dan evaluasi pemetaan daerah pemilihan pada pemilu 2024, KPU Kabupaten Tasikmalaya menyatakan tidak ada perubahan jumlah dapil untuk wilayah Kabupaten Tasikmalaya dengan jumlah 50 kursi untuk anggota DPRD.
Kendati jumlah dapil dan jumlah kursi tidak ada perubahan, namun dalam pemaparannya, Ketua KPU menyebut terjadi perubahan alokasi kursi di dapil 3 dan dapil 6.
Dimana semula Dapil 3 sebanyak 6 kursi menjadi 7 kursi, dan untuk dapil 6 yang semula 7 kursi menjadi 6 kursi.
Perubahan alokasi ini terjadi karena jumlah penduduk di wilayah dapil 3 mengalami peningkatan yang pesat, hal itu berdampak pada penambahan alokasi kursi.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Zamaludin menyatakan, dalam penyusunan itu pihaknya selalu mempertimbangkan beberapa aspek. Sejauh ini semua pihak dapat menerima keputusan tersebut.
“Dari hasil penyususnan yang sejak awal dan setelah melakukan uji publik berkali-kali, alhamdulillah semua pihak sudah menerima susuan dapil yang telah kita rencanakan tersebut. Dan tentu saja kita sampaikan semua masukan-masukan dari berbagai kalangan, baik dari masyarakat, akademisi dari partai politik kepada KPU RI”, kata Zamzam.
“Akhirnya KPU RI juga sudah mentukan dan menetapkan dapil untuk di Kabupeten Tasikmalaya khusunya dalam pemilihan DPRD ditetapkan sebanyak 7 dapil, dengan alokasi kursi masing-masing itu dapil satu 8 kursi, kemudian dapil 2 sampai dapil 7 itu masing-masing 7 kursi.”, tambahnya.