Disnakkan Ciamis Cetak Ratusan Juru Sembelih Sesuai Syariat Islam

RADAR TV, CIAMIS – Menjalani profesi sebagai juru sembelih hewan ternyata tidak semudah yang dibayangkan, karena harus memiliki kualifikasi serta sesuai dengan syariat islam. Hal tersebut guna menjamin kehalalan hewan yang disembelih.

Guna merealisasikan hal itu, Dinas Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Ciamis kembali menggulirkan program juru sembelih halal atau juleha.

Pada angkatan kelima ini, Disnakkan Ciamis melatih sebanyak 40 orang. Para pesertanya berasal dari rumah potong hewan serta para pengurus Dewan Kemakmuran Masjid.

Selama mengikuti program juleha, para peserta diberikan berbagai pelatihan dan materi berkaitan dengan teknik penyembelihan tanpa harus menyiksa hewan.

Para pematerinya merupakan para Dokter Hewan serta perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Ciamis.

Bagi para juru sembelih hewan yang telah mengikuti program juleha nantinya akan diberikan sertifikasi sebagai bukti telah lulus kualifikasi, dengan keahlian menyembelih hewan sesuai dengan Syariat Islam.

Berdasarkan data dari Disnakkan, hingga saat ini Ciamis sudah memiliki 260 juru sembelih halal yang sudah tersertifikasi oleh Pemerintah Daerah dan MUI.

“Penyembelih itu memang sudah banyak ya, kita menyempurkana proses penyembelihan di lapagan dengan legalitas yaitu pemberian sertifikat bagi yang sudah mendapatkan ilmu, teori, baik itu dari MUI atau Dinas. Kemudian praktik juga nanti, dan terakhir dari nilai atau hasil pretest. Di Ciamis lebih kurang 200 lebih juru sembelih yang sudah bersertifikat,” kata Asri

Meski mayoritas para juru sembelih hewan di Ciamis belum tersertifikasi, namun Majelis Ulama Indonesia memberikan toleransi asalkan tatacara penyembelihannya sesuai syariat islam serta didampingi oleh ulama.

“yang pertama harus orang islam dan berakal itu saja, kalau yang menyembelih bukan orang islam itu tidak sah, kalau islam itu sah,” kata Ketua MUI Kabupaten Ciamis Saeful Ujun.

Disnakkan Ciamis menargetkan setiap Desa nantinya bakal memiliki minimal satu orang juru sembelih halal. Namun karena keterbatasan anggaran sehingga program ini digelar secara bertahap. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *