Cara Cek Tagihan BPJS Perusahaan

RADAR TV – Kalian jadi karyawan di perusahan? Baik swasta maupun di BUMN kalian perlu tahu cara cek tagihan BPJS Kesehatan Perusahaan.

Pasalnya, jaminan pelayanan kesehatan adalah salah satu hal yang wajib perusahaan berikan kepada karyawannya.

Nah, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau disingkat BPJS adalah BUMN yang ditunjuk sama pemerintah buat mengurus tentang jaminan kesehatan ini.

Pada dasarnya, Jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS ini mekanismenya sama dengan asuransi pada umumnya. Namun, karena ini merupakan program pemerintah, preminya menjadi lebih murah.

Baca Juga: Cara Transfer Pulsa Indosat Lewat SMS 2023, Nggak Usah ke Konter!

Tujuannya supaya seluruh kalangan masyarakat menikmati layanan jaminan kesehatan. Begitu pula bagi seluruh karyawan yang sedang bekerja di sebuah perusahaan.

Ketentuan Iuran BPJS kesehatan

Nah, Iuran BPJS kesehatan perusahaan sendiri ada ketentuannya, gengs. Jumlah iuran BPJS kesehatan yang wajib dibayarkan itu totalnya 5% dari total gaji.

Dengan ketentuan seperti ini. perusahaan wajib membayar iuran sebesar 4% wajib. Nah, si karyawan hanya tinggal membayar 1 persennya saja. 

Jika melihat Perpres nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Pasal 32 ayat 1 perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, kita akan melihat sebuah ketentuan.

Baca Juga: Penambah berat badan bayi ada susu, selai kacang, pisang, alpukat, ikan

Dalam aturan tersebut, maksimal gaji karyawan yang dikenakan iuran BPJS Kesehatan adalah 12 juta rupiah setiap bulannya.

Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Perusahaan

Pada dasarnya, cara pengecekannya nggak berbeda dengan mengecek iuran BPJS yang lain. Ada beberapa cara untuk melakukan hal tersebut.

Pengecekan bisa dilakukan melalui aplikasi, website resmi, sms dan WhatsApp. Untuk cara melalui SMS/WA caranya kalian bisa lihat di sini ya. 

Untuk yang via aplikasi, kalian bisa lihat di sini. Nah, di tulisan ini, kita akan bahas cara melalui websitenya ya.

Baca Juga: Resep Tumis Pakcoy Agar Tidak Pahit

Ini dia cara-caranya:

– Pertama, kunjungi dulu laman situs BPJS Kesehatan di https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/.

– Setelah itu, kliik menu “Cek Iuran BPJS Kesehatan”.

– Kemudian, isi data informasi.

– Lalu isi angka validasi sesuai gambar yang tertera.

– Klik tombol “Cek” dan informasi tagihan akan muncul di layar.

Jadi, begitu cara-caranya ya, gengs. Mudah-mudahan bermanfaat dan bisa membantu kalian! (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *