RADAR TV – DK warga Baregbeg, Kabupaten Ciamis, diringkus unit perlindungan perempuan dan anak, PPA Satreskrim Polres Ciamis, lantaran mencabuli anak gadisnya yang masih berusia belia, hingga hamil dan melahirkan seorang anak, yang kini sudah berusia 6 bulan.
Sebelum disetubuhi, korban terlebih dahulu disiksa oleh pelaku, dengan diseret serta ditampar.
Kepada petugas, pelaku beralibi perbuatan bejatnya ini, dilakukan akibat merasa jengkel, lantaran korban sudah mempunyai pacar.
Disampaikan kasat reskrim polres Ciamis, AKP. Firmansyah, korban sudah 6 kali dicabuli oleh pelaku, terhitung sejak bulan November tahun 2021 lalu.
“Awal mula kejadiannya pada bulan november 2021, tersangka DK ini marah kepada korban atau anak kandungnya sendiri, marah karena ayahnya ini mengetahui korban berpacaran dengan laki-laki, akan tetapi ayahnya ini marah meluapkan kekesalannya dengan cara menyetubuhi anaknya sendiri dengan menggunakan kekerasan”. Ujar Firmansyah.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Ciamis, serta dijerat undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak 5 miliar rupiah.***