Ada Rencana Nikah? Ini Dokumen yang Harus Kamu Persiapkan!

RADAR TV – Menikah adalah momen yang penuh haru dan bahagia dalam hidup kita. Namun, sebelum memasuki pintu gerbang kehidupan pernikahan, ada beberapa dokumen penting yang perlu kamu persiapkan. Dokumen-dokumen ini akan membantu memperlancar proses administrasi pernikahanmu. Jadi, jika ada rencana nikah di depan mata, pastikan kamu telah mempersiapkan dokumen-dokumen berikut ini:

 

KTP dan KK (Kartu Keluarga)

Dokumen pertama yang harus kamu siapkan adalah KTP dan KK (Kartu Keluarga). KTP adalah identitas resmi kamu sebagai warga negara Indonesia, sedangkan KK merupakan dokumen yang mencatat status keluarga dan anggota keluarga yang terdaftar. Pastikan dokumen ini masih berlaku dan sesuai dengan data terkini.

 

Surat Keterangan Belum Menikah

Dalam beberapa kasus, calon pengantin perlu menyertakan Surat Keterangan Belum Menikah. Dokumen ini dapat diperoleh dari KUA (Kantor Urusan Agama) setempat. Surat ini akan menjadi bukti bahwa kamu belum pernah menikah sebelumnya dan status pernikahanmu adalah lajang.

 

BACA JUGA: Lihat Pemandangan Gunung Sekalian Healing Di Villa! Berikut Villa dengan Pemandangan Pegunungan di Garut!

 

Surat Izin Orang Tua

Jika kamu atau pasangan masih berstatus di bawah umur (belum mencapai usia 21 tahun), maka kamu memerlukan surat izin dari orang tua atau wali sah. Surat ini bertujuan untuk memberikan persetujuan orang tua terhadap pernikahanmu. Pastikan untuk berkonsultasi dengan orang tua atau wali sebelum mempersiapkan dokumen ini.

 

Akta Kelahiran

Akta kelahiran adalah dokumen penting yang harus kamu siapkan. Dokumen ini membuktikan tempat dan tanggal lahirmu. Pastikan akta kelahiranmu tercatat dengan benar dan masih berlaku. Jika ada kesalahan atau kekurangan, segera lakukan perbaikan sebelum memasuki proses pernikahan.

 

BACA JUGA: 7 Aplikasi Paling Populer di Indonesia yang Mengubah Cara Kita Hidup dan Berinteraksi

 

Surat Keterangan Cerai atau Akta Perceraian

Jika kamu atau pasangan pernah menikah sebelumnya dan mengalami perceraian, kamu perlu menyertakan surat keterangan cerai atau akta perceraian. Dokumen ini akan menjadi bukti bahwa status pernikahanmu telah berakhir. Pastikan untuk mengurusnya dengan benar agar tidak ada hambatan administrasi di kemudian hari.

 

Surat Keterangan Kesehatan Pranikah

Beberapa daerah mewajibkan calon pengantin untuk mengurus surat keterangan kesehatan pranikah. Surat ini akan memberikan informasi mengenai kesehatanmu dan pasangan, serta menjamin bahwa kalian dalam kondisi fisik yang sehat untuk menikah. Pastikan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan yang diperlukan sebelum mengurus dokumen ini.

 

Jadi, jika ada rencana nikah di depan mata, jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen-dokumen di atas. Pastikan untuk memeriksa persyaratan yang berlaku di wilayah tempat tinggalmu, karena persyaratan yang berlaku dapat berbeda-beda. Selain dokumen-dokumen tersebut, pastikan juga untuk mempersiapkan fotokopi dokumen yang diperlukan sesuai dengan jumlah yang diminta oleh pihak yang berwenang. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *