SIM A Harus diperpanjang? Ini Dia Syarat dan Cara Perpanjangan SIM A

Radar TV – Berbeda dengan KTP yang berlaku seumur hidup, SIM hanya berlaku lima tahun saja. Oleh karena itu, kamu jangan sampai lupa untuk melakukan perpanjangan SIM A kamu.

Perkembangan teknologi yang semakin maju dan berkembang, memudahkan kita yang ingin melakukan perpanjangan SIM A untuk bisa memilih opsi perpanjangan SIM secara offline dan juga online.

Syarat-Syarat melakukan perpanjangan SIM A secara offline atau online.

-Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama

-Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)

-Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani

-Hasil tes psikologi Pas foto dengan latar berwarna biru (bukan foto selfie)

-Foto tanda tangan di atas kertas putih polos

Syarat Perpanjang SIM Online

Buat kamu yang males melakukan perpanjangan SIM A kamu secara offline, silahkan ikuti langkah-langkah berikut:

-Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store

-Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP

-Masukkan kode OTP

-Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN

– Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email

-Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan

-Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness

-Lakukan tes pemeriksaan kesehatan atau RIKKES Jasmani di erikkes.id di browser hp

-dan juga tes psikologi di app.eppsi.id di browser hp

-Lakukan perpanjangan SIM online melalui ‘Menu SIM’, lalu ‘Perpanjangan SIM’

-Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online

-Masukkan nomor rekening Anda

-Pilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia ke alamat Anda atau metode pengambilan di Satpas penerbit

-Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekning

-Selesaikan pembayaran nontunai sesuai prosedur

-Periksa status transaksi di ‘Menu Transaksi’

-Sistem akan memproses dan mengirim SIM jika sudah selesai diperpanjang

Setelah semua tahapan selesai, tunggu proses dan pengirimannya yaa!

BACA JUGA : Syarat dan Perpanjangan SIM Online

Biaya Perpanjangan SIM Online

Jika kamu mengurus perpanjangan SIM A kamu secara online lewat aplikasi Digital Korlantas, berikut rincian biayanya:

-Tes psikologi: Rp 37.500

-Tes RIKKES jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih

-Biaya perpanjangan SIM A: Rp80.000

-Biaya perpanjangan SIM C: Rp75.000

Syarat Perpanjang SIM Offline

Kamu bisa langsung datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS) SIM terdekat, jika kamu ingin melakukan perpanjangan SIM A kamu secara offline. Jangan lupa siapkan syarat perpanjangan SIM berikut ini:

-Dokumen pendukung, diantaranya: fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM asli dan foto kopi, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi

-Kunjungi SATPAS terdekat dan lakukan pendaftaran dengan mengisi formulir yang tersedia

-Kemudian menuju loket kesehatan untuk melakukan cek tekanan darah dan tes buta warna

-Setelah mendapatkan hasil tes kesehatan, selanjutnya menuju ruang informasi dan pendaftaran untuk menyerahkan hasil tes kesehatan, dan dokumen pendukung

-Kamu akan diberikan formulir berwarna biru dan kartu asuransi yang diletakkan dalam map berwarna putih.

-Kunjungi loket pendaftaran untuk mengambil form perpanjangan SIM

-Isi formulir secara lengkap dan benar

-Tunggu sebentar hingga dipanggil petugas ke ruang rekam untuk foto, tanda tangan, dan sidik jari

-SIM dalam proses cetak, setelah selesai akan langsung diberikan

Itulah tadi syarat dan cara perpanjangan SIM A secara online dan offline. Kamu bisa memilih syarat dan cara tersebut sesuai kebutuhan kamu (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *