RADAR TV, KAB. TASIKMALAYA – Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Tasikmalaya menerima laporan terkait kasus pelanggaran proses pencocokan dan penelitian (COKLIT) yang dilakukan oleh oknum Pantarlih.
Bawaslu menyebut kasus itu terjadi disalah satu Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya. Oknum Pantarlih tesebut diduga menggunakan joki dalam proses Coklit.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Ahmad Aziz Firdaus menilai, tindakan tersebut telah menyalahi SK Pantarlih yang telah ditetapkan. Dimana petugas coklit diharuskan mendatangi rumah warga untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih.
Temuan adanya Joki Coklit tersebut ditekatahui setelah pengawas kelurahan atau desa (PKD), melaporkan ada sekitar 178 petugas pantarlih yang tidak bisa menunjukkan SK atau surat tugas ketika di lapangan.
Aziz menuturkan, pihaknya telah mengirimkan surat ajuan perbaikan kepada pihak Kpu Kabupaten Tasikmalaya, selaku lembaga yang menaungi pantarlih.
“Dari sisi kinerja pantarlih kita menemukan di satu Kecamatan ada pantarlih yang dijokikan pada pelaksanan coklitnya. Ini sedang kami proses karena berkibat pada keabsahan dari SK yang ditugaskan dari KPU melalui PPK kepada pantarlih,” kata Ahmad Aziz
Atas temuan tersebut, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk secepatnya melakukan perbaikan terhadap proses coklit.
“Baru satu yang kita temukan ada joki pantarlih, ini kan memungkinkan ada di tempat lain sehingga Bawaslu dan jajaran terus melakukan pengawasan. Bawaslu dari pengawasan minggu pertama telah mengajukan saran perbaikan kepada KPU,” tambah Ahmad Aziz.***