RADAR TV – Surat ijin mengemudi (SIM) yang sudah mati maupun habis untuk masa berlakunya tidak bisa mengajukan untuk diperpanjang. Untuk SIM yang sudah mati harus diproses seperti membuat SIM baru.
Maka dari itulah, penting untuk mengetahui kapan waktu untuk memperpanjang masa aktif SIM agar tidak mati. Sebab jika mengendarai kendaraan dengan kondisi SIM yang sudah mati, dikhawatirkan akan terkena tilang.
Untuk memperpanjang masa aktif SIM membutuhkan biaya yang harus dikeluarkan oleh pemilik SIM. Biaya perpanjangan SIM pada tahun 2023 sendiri ditulis pada PP No 76 tahun 2020 yang berisikan jenis dan biaya terhadap jenis PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dan untuk biaya yang harus dikeluarkan berbeda-beda, sesuai dengan golongannya.
SIM terbagi menjadi 4 golongan, yaitu SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D. Para golongan tersebut dibagi lagi menjadi berbagai bagian kategori yang berdasarkan pada peraturan yang telah ditetapkan oleh pihak berwajib.
Adapun tarif resmi perpanjangan SIM, berlaku sejak Juli 2023, yakni sebagai berikut:
> Biaya Perpanjangan SIM
> Biaya perpanjangan SIM akan berbeda-beda, tergantung golongan. Berikut adalah rinciannya:
> Tarif perpanjangan SIM A: Rp 80.000
> Tarif perpanjangan SIM A umum: Rp 80.000
> Tarif perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
> Tarif perpanjangan SIM BI umum: Rp 80.000
> Tarif perpanjangan SIM BII: Rp 80.000
> Tarif perpanjangan SIM BII umum: Rp 80.000
> Tarif perpanjangan SIM C: Rp 75.000
> Tarif perpanjangan SIM CI: Rp 75.000
> Tarif perpanjangan SIM CII: Rp 75.000
> Tarif perpanjangan SIM D: Rp 30.000
> Tarif perpanjangan SIM DI: Rp 30.000
Biaya tersebut adalah jumlah yang harus dikeluarkan oleh pemilik SIM demi memperpanjang SIM yang dimiliki. Tapi ketika sedang proses memperpanjang SIM, sebaiknya kamu membawa biaya lebih sebab biasanya ada biaya tambahan yang harus dibayarkan lagi, contohnya seperti biaya asuransi.
Selain itu, ketika memperpanjang SIM, kondisi pemilik SIM haruslah sehat secara rohani dan jasmani. Maka dari itulah, untuk memperpanjang SIM memerlukan tes kesehatan dan juga psikologi. Di sisi lain itu untuk menjadi biaya jika saja terjadi kecelakaan maka memerlukan biaya membayar asuransi untuk jaminannya.
Contohnya, di wilayah Polda Metro sendiri, biaya yang diperlukan untuk tes psikologi bisa mencapai Rp 60.000, biaya tes kesehatan sebanyak Rp 25.000 dan biaya asuransi sebesar Rp 50.000. Jadi, total biaya yang keluar untuk perpanjangan SIM C yakni Rp 75.000 + 60.000 + 25.000 + 50.000 = Rp 210.000. Sedangkan total tarif yang harus dikeluarkan untuk memperpanjang SIM A yakni Rp 80.000 + 60.000 + 25.000 + 50.000 = Rp 215.000.
Perlu diingat bahwa setiap wilayah masing-masing memiliki biaya yang berbeda untuk asuransi, tes kesehatan dan juga psikologi. Semoga bermanfaat!.***