Syarat dan Cara Mengganti Status KTP Setelah Nikah

Radar TV – Kamu baru menikah? Ingin mengganti status KTP kamu? Untuk menggantinya kamu bisa simak cara dan syarat mengganti status KTP setelah nikah berikut ini yaa.

Syarat Mengganti Status KTP Setelah Nikah

Buat kamu yang baru saja menikah dan ingin mengganti status di KTP kamu siapkan persyaratan berikut ini:

-Akta Nikah

Pertama siapkan fotokopi akta nikah resmi yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Jangan lupa pastikan akta nikah tersebut sudah dicap atau stempel yang sah.

-Kartu Keluarga (KK):

Selanjutnya fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang telah diperbarui, yaitu dengan mencantumkan status pernikahan baru harus disertakan yaa.

-Fotokopi KTP dan KK Pasangan Kamu

Kemudian, siapkan fotokopi KTP dan KK pasangan kamu juga. Nantinya akan diperlukan untuk proses verifikasi dan pembandingan data.

-Formulir Permohonan

Di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), kamu akan diminta mengisi formulir permohonan perubahan status KTP. Isilah formulir dengan data pribadi dan informasi pernikahan yang benar.

-Pas Foto

Biasanya kamu diminta juga untuk menyertakan pas foto terbaru dengan spesifikasi tertentu, seperti ukuran, latar belakang, dan penampilan yang sesuai.

-Biaya Administrasi

Terakhir penting nih! Siapkan biaya administrasi yaa.

BACA JUGA : Cara Membuat KTP untuk Pemula, Anti Ribet!

Cara-Caranya Adalah:

-Kunjungi Kantor Disdukcapil terdekat di daerahmu dan bawa seluruh dokumen yang diperlukan.

-Isi Formulir Permohonan dengan benar, kamu bisa minta formulir perubahan status di kantor Disdukcapil.

-Lampirkan dan serahkan dokumen-dokumen pendukung kepada petugas untuk nantinya diperiksa

-Proses verifikasi dokumen, petugas biasanya akan memintaf oto wajah dan sidik jari sebagai bagian dari proses verifikasi.

-Tunggu proses penerbitan, biasanya proses ini memerlukan waktu beberapa minggu.

-Terakhir, setelah dapat pemberitahuan, silahkan kunjungi kantor Disdukcapil kembali untuk mengambil KTP baru dengan status pernikahan yang sudah diperbarui. Biasanya, kamu harus menunjukkan tanda pengenal sementara atau tanda terima yang diberikan pada saat pendaftaran.

Nah itu tadi Syarat dan Cara Mengganti Status KTP Setelah Nikah. Perhatikan dengan baik yaa syarat dan cara di atas. Buat kamu yang baru saja menikah, yuk segera ganti status kamu di KTP. Semoga bermanfaat (***)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *