RADAR TV – Sebuah rumah sakit ibu dan anak (RSIA) di Tasikmalaya, terseret dalam pelaporan atas dugaan tindak pidana perselingkuhan, perzinahan, dan pengguguran janin alias aborsi.
Dalam kasus tersebut, rsia itu diduga jadi tempat pengguguran janin yang dilakukan seorang wanita inisial S-I warga kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya.
Pelapor dalam kasus ini adalah suami sah S-I, yaitu E-R, seorang pengusaha yang juga warga kecamatan Cibeureum. kasus tersebut telah dilaporkan ke polres Tasikmalaya Kota.
E-R melakukan pelaporan didampingi para kuasa hukumnya dari maps lawyer indonesia ke unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.
Tujuan dari pelaporan ini adalah untuk mengusut dan mempertanggungjawabkan perbuatan yang diduga melanggar hukum serta norma moral. perselingkuhan antara S-I dan S-E diduga dimulai pada maret 2022.
Dari hubungan gelap ini, S-I hamil dan mencari cara menggugurkan janin dengan bantuan seorang dokter yang bekerja di salah satu klinik.
Melansir radartasik.com, Polres Tasikmalaya Kota hingga kini tengah melakukan proses lidik dalam kasus tersebut. seperti disampaikan kasi humas polres Tasikmalaya Kota, Ipda Jajang Kurniawan, kepada media pada jumat malam.***