RADAR TV – Plat nomor RF sering kita temui di jalanan bukan. Sayangnya, beberapa yang telah menemui mereka, mengaku bahwa pengguna plat RF ini sering kali terlihat arogan.
Berdasar hal itu, timbullah pertanyaan, memang siapa sih yang memakai plat RF? Apa Plat RF semacam kode daerah seperti plat nomor yang lainya?
Kemudian, pertanyaan beranak pada memang sah berbuat seperti itu di jalan? Apakah memang benar bahwa plat RF bisa mendapat perlakuan khusus?
Guna menjawab pertanyaan pertanyaan di atas. Mari baca artikel ini hingga tuntas. Penulis akan bahas sedetail mungkin mengenai RF ini.
Baca Juga: Mau Plat Nomor Cantik? Siapkan Uang untuk Pajaknya
Selayang Pandang Tentang Plat Nomor RF
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB yang lebih sering disebut plat nomor adalah salah satu tanda registrasi kendaraan.
Biasanya plat nomor melambangkan daerah tempat kendaraan teregistrasi.Namun, ternyata bukan hanya itu,
Terkadang, plat nomor juga menggambarkan di mana pemilik kendaraan tersebut bekerja. Ada plat nomor khusus yang menunjukan instansi tempat si pemilik bekerja.
Plat nomor RF adalah TNKB yang demikian. TNKB yang menunjukan instansi tempat si pemilik bekerja.
Baca Juga: Cara Cek Plat Nomor Kendaraan, Kalian nggak Perlu Datang ke Samsat!
Jadi, memang, RF pada plat nomor bukan kode daerah. Tapi, kode untuk menandakan instansi tempat si pemilik bekerja.
Macam-Macam Plat Nomor RF
Jika disederhanakan, ada 4 kategori untuk plat nomor RF. Mari, akan kita bahas satu-satu di bawah.
- Plat RFS. Plat ini merupakan singkatan dari Reformasi Sekretariat Negara. Artinya, pemilik kendaraan dengan plat nomor ini merupakan pejabat sipil negara.
Mereka yang menggunakan kendaran dengan plat nomor RFS biasanya pejabat negara setingkat eselon 1. Atau, setingkat Direktur Jenderal (Dirjen) di kementerian.
Baca Juga: Seblak, Hidangan Pedas yang Lagi Ngehits
2. RFO, RFH dan RFQ adalah plat nomor untuk kendaraan pejabat negara setingkat eselon 2. Tingkat eselon 2 sendiri bisa dibilang setingkat direktur di sebuah kementerian.
3. RFP plat nomor bagi mereka yang merupakan pejabat tinggi kepolisian. RFP sendiri adalah singkatan dari Reformasi Polisi.
4. RFD, RFL dan RFU diperuntukan bagi mereka yang merupakan pejabat TNI. Ujung huruf di plat itu merupakan tanda satuan mereka. D adalah darat. L adalah Laut. Sedangkan, U adalah udara.
Baca Juga: Rekomendasi Seblak Tasikmalaya: Wisata Kuliner Tak Terlupakan di Jawa Barat
Haruskan Mereka Mendapat Perlakuan Khusus
Mengacu pada Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), hanya terdapat tujuh golongan yang harus mendapat perlakuan khusus.
Dalam pasal di atas, pemilik kendaraan dengan Plat RF tidak punya ketentuan untuk mendapat perlakuan khusus oleh pengguna jalan lainnya.
Namun, bisa saja mereka mendapat hak untuk diperlakukan khusus. Keadaan itu bisa terjadi jika mereka sedang terkawal oleh polisi lalu lintas atau Patwal.
Itu dia gengs, penjelasan mengenai TNKB RF. Mudah mudahan dapat menjadi salah satu referensi kalian untuk memahaminya. (***)