Anti Ribet, Ini Langkah Membuat SIM Anti Gagal

RADAR TV – Pertama-tama judul diatas tentang, artinya bagaimana sih langkah dalam membuat sim tidak gagal.

Baca Juga :

Selanjutnya, tidak sedikit orang gagal dalam membuat sim dikarenakan banyak faktor mulai kesiapan fisik yang terlihat, dan kesiapan mental yang terlihat tapi bisa dirasakan.

Baca Juga :

 

Dilanjutkan fisik yang siap untuk membuat sim tidak gagal, ini dikarenakan kita selalu menyepelekan keadaan yang akan kita hadapi, dan gagal memahami apa yang ingin kita lakukan.

Baca Juga :

Misalnya, besok pagi seorang harus bangun pagi karena besok harus membuat sim dikantor kepolisian, dan harus melewati beberapa tes untuk lulus dan dapat sim.

Setelah tahu mau tes besok, bukan tidur cepat untuk besok tes, malah begadang dan bangun kesiangan.

Baca Juga :

Dilanjutkan, dengan bangun pagi dengan fisik kurang tidur, dan pas tes kelulusan sim badan jadi tidak fit dan pikiran tidak fokus membuat seorang gagal lulus tes pembuatan sim.

Demikian, dilanjutkan syarat membuat sim tidak lengkap setelah sampai dikantor polisi.

Selanjutnya persiapan mental, faktor ini perlu dibangun dengan wawasan dan pola pikir yang baik agar mampu menyiapkan mental yang kuat dalam menghadapi masalah ketika pembuatan sim.

Oleh sebab itu, jangan panik serta harus tahu undang-undang serta syarat pembuatan SIM agar tidak merasa kesulitan. Terakhir harus ingat polisi itu diamanahkan untuk melayani keperluan masyarakat.

Dilanjutkan, dengan persiapan syarat untuk membuat sim tidak gagal :

1.KTP yang telah discan atau difoto.

2. Tanda tangan elektronik atau tanda tangan yang sudah difoto di atas kertas putih.

3. Pas foto digital dengan latar belakang berwarna biru.

4. Ukuran pas foto harus berukuran 480 x 640 px.

5. Dokumen Tambahan Untuk Kamu Yang Mau Ke Polres Terdekat

6. Jika Anda tidak mengerti cara melakukannya secara online maka pembuatan SIM secara offline tetap dapat dilakukan dengan pergi ke Satpas. Berikut beberapa dokumen yang dibutuhkan:

7. Fotokopi KTP elektronik 4 lembar (bagi WNI).

8. Paspor, KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) atau KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) khusus warga negara asing.

9. Pas foto dengan rasio 3 x 4 cm atau 2 x 3 cm berjumlah 2-4 lembar.

10. Sertifikat kelulusan pelatihan mengemudi yang sudah terakreditasi dengan minimal waktu 6 bulan sejak penerbitan (tidak wajib).

11. Fotokopi bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.****

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *