RADAR TV – Setelah pandemic covid-19, biaya pembuatan paspor menjadi informasi yang paling banyak dicari karena keinginan berwisata ke luar negeri yang semakin menggeliat.
Untuk melakukan perjalan tersebut tentunya kita memerlukan paspor sebagai dokumen penting dan wajib dibawa ketika kita berpergian ke luar negeri. Paspor ini akan menjadi identitas resmi yang berlaku secara internasional.
Dalam pembuatan paspor akan melibatkan sejumlah biaya yang harus dikeluarkan. Hal ini karena terdapat berbagai proses dan layanan yang terkait dengan penerbitan dokumen perjalanan tersebut seperti biaya produksi, biaya administrasi, dan lain sebagainya.
Biaya pembuatan paspor juga bervariasi disesuaikan dengan layanan pembuatan paspor yang dipilih oleh pengguna.
Biaya pembuatan paspor ini sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Berikut adalah daftar biaya resmi yang harus dikeluarkan untuk pembuatan paspor:
> Paspor biasa (48 halaman): Rp 350.000
> Paspor elektronik (48 halaman): Rp 650.000
> Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp 1.000.000
Layanan paspor juga menyediakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) atau dokumen pengganti paspor. Surat ini kerap kali digunakan untuk keadaan tertentu seperti memulangkan WNI ke Indonesia atau WNI yang kehilangan paspor saat berada di luar negeri.
Surat ini juga berlaku 2 (dua) tahun dan hanya dapat digunakan 1 (satu) kali perjalanan. Adapun biaya yang harus dikeluarkan dalam pembuatan.
Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah sebagai berikut:
> Surat Perjalanan Laksana Paspor khusus Warga Negara Indonesia (WNI): Rp 100.000
> Surat Perjalanan Laksana Paspor khusus Warga Negara Asing (WNA) Rp 150.000
Berdasarkan kebijakan terbaru, saat ini masa berlaku paspor Indonesia, baik yang biasa maupun elektronik paling lama adalah 10 tahun. Untuk biaya perpanjangan paspor ini akan dikenakan tarif seperti berikut ini:
> Paspor biasa (48 halaman): Rp 355.000
> Paspor Elektronik (48 halaman): Rp 655.000
Layanan paspor juga menetapkan denda bagi yang hilang dan rusak. Biaya ini tentunya belum termasuk dengan biaya untuk penggantian paspor yang baru.
> Denda Paspor hilang: Rp 1.000.000
> Denda Paspor Rusak: Rp 500.000
Demikian informasi mengenai rincian biaya untuk membuat paspor. Semoga bermanfaat!.***