RADAR TV – Perkembangan teknologi dan komunikasi yang sangat pesat membuat segala aktivitas dapat dilakukan secara online. Begitu juga dengan pembuatan paspor yang dahulu perlu mengantri di imigrasi, sekarang sudah dapat dilakukan secara online melalui suatu aplikasi loh!
Direktorat Jenderal (Dikjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menerbitkan suatu aplikasi bernama M-Paspor untuk memudahkan pengguna dalam membuat paspor online.
Dengan aplikasi M-Paspor, masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor hanya dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi.
Lalu bagaimana sih cara membuat paspor online dengan M-Paspor?
Berikut ini tata cara yang perlu kamu ketahui untuk membuat paspor online melalui aplikasi M-Paspor:
Download aplikasi M-Paspor di Playstore (untuk Android) dan Appstore (untuk iOS).
> Daftar akun dengan mengisi data diri hingga aktivasi akun.
> Lakukan login akun M-Paspor.
> Klik Pengajuan Permohonan Paspor. Lalu kamu bisa pilih antara Permohonan Paspor Reguler atau Permohonan Paspor Percepatan apabila menginginkan paspor jadi dalam sehari. Untuk biaya paspor biasa sebesar Rp350.000, paspor elektronik Rp650.000, dan untuk paspor percepatan yang selesai di hari yang sama akan dikenakan biaya sebesar Rp 1.000.000.
> Isi kuesioner layanan permohonan.
> Unggah berkas persyaratan sesuai yang diminta.
> Pilih lokasi, kantor imigrasi terdekat serta tanggal kedatangan.
> Segera lakukan pembayaran secara online/offline seperti m-banking, ATM, teller bank, Kantor Pos, Indomaret atau Marketplace. Batas waktu pembayaran maksimal 2 jam setelah pendaftaran. Jika lebih dari itu, maka permohonan otomatis batal.
> Setelah itu, screenshot (tangkap layar) kode billing atau kode pembayaran yang sudah terbayar dan jadwal kedatangan yang tertera di aplikasi. Kemudian print untuk memudahkan pemberkasan di kantor imigrasi nanti.
> Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa bukti pendaftaran M-Paspor, dokumen atau berkas persyaratan asli dan fotocopy. Selain itu, persiapkan juga materai.
Nah, itu dia informasi mengenai tata cara membuat paspor online melalui M-Paspor. Dengan membuat paspor secara online kamu dapat menghemat waktu dan biaya perjalanan.
Selain itu, kamu dapat melakukannya dimana saja dan kapan saja menggunakan internet tanpa perlu menunggu antrian panjang di kantor imigrasi. Selamat mencoba!.***