RADAR TV, Kab. Tasikmalaya – Hingga hari ke-9 pendaftaran, KPU Kabupaten Tasikmalaya baru menerima satu partai politik yang menyerahkan berkas syarat administrasi bakal calon anggota legislatif untuk Pemilu 2024, yaitu Partai Keadilan Sejahtera.
Seluruh berkas bacaleg langsung diperiksa oleh petugas KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. Bagi berkas bacaleg yang belum lengkap, KPU juga memberikan waktu kepada partai politik untuk melengkapinya hingga hari terakhir pendaftaran, yaitu tanggal 14 Mei 2023.
Meskipun baru satu partai politik yang menyerahkan berkas syarat administrasi bacaleg, KPU Kabupaten Tasikmalaya sudah menerima surat pemberitahuan dari partai politik lain mengenai rencana penyerahan berkas bacaleg ke KPU.
“Hari ini Senin tanggal 8 Mei 2023, kami menerima dokumen persyaratan pengajuan Bacaleg anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPC Kab. Tasikmalaya. saat ini sedang kami periksa dokumen kelengkapannya nanti setelah pemeriksaan selesai, kalau lengkap kami serahkan tanda terima kelengkapannya kalau belum lengkap bisa di kembalikan, dan sampai saat ini, baru partai keaadilan sejahtera yang menyampaikan pengajuan bakal calon legislatif kepada KPU” Kata Zamzam Zamaludin
Zamzam Zamaludin,juga menyatakan bahwa KPU memberikan waktu kepada partai politik hingga tanggal 14 Mei 2023 untuk mendaftarkan calon anggota legislatif yang akan maju pada Pemilu 2024.
“ Untuk batas waktu pengajuan sebagaimana ketentuan di dalam peraturan KPU, pengajuan ini mulai dari tanggal 1 Mei sampai dengan tanggal 14 Mei, untuk waktunya berbeda, di hari pertama sampai hari ke 13 itu mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, dan di hari terakhir di tanggal 14 kami membuka pengajuan ini mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.” Pungkasnya.***