RADAR TV-Kawanan pencuri kabel fiber optik, diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota dan Unit Reskrim Polsek Cibeureum.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kapolsek Cibereum AKP Nandang Rokhmana.
Menurut Kapolsek, kasus ini berawal dari laporan korban pemilik kabel tersebut, Budi Satria (55) warga Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
“Jadi Minggu lalu 22 Oktober 2023, sekira jam 07.15 telah terjadi pencurian tersebut di Ruko Perum Bumi Parahiyangan Jalan Letjend Mashudi, Kec. Cibeureum,” Ujar Kapolsek.
Awalnya pelapor mengecek toko tempat penyimpanan kabel dan mendapati 1 unit haspel kabel fiber Optic sudah tidak ada. Diduga pelaku mencuri barang tersebut dengan mengangkut kabel menggunakan mobil.
“Kabel fiber optik yang dicuri itu merk TIS 24 Core 1 haspel sepanjang 4000 meter, kerugian sekitar Rp 28 juta rupiah,” ungkapnya.
Kemudian sambung Kapolsek, setelah melalui serangkaian penyelidikan dan olah TKP termasuk melalui CCTV ruko, para pelaku menggunakan kendaran Mobil Grand Max Van membawa barang curiannya.
“Setelah kami dapatkan informasi keberadaan para pelaku, kemudian Sabtu (28/10/23) sore, bersama Resmob Polres Tasikmalaya, dapat kami amankan pelaku RA warga Tawang dan BU warga Salopa di sebuah rumah yang berada di Mugarsari, Kecamatan Tamansari, sementara RE warga Salopa kami amankan di sebuah tempat kos di Sindanggalih,” terangnya
Ia menambahkan, berdasarkan dari keterangan para tersangka, mereka sebelumnya juga melakukan pencurian kabel fiber optik di wilayah Kecamatan Tamansari, Kecamatan Indihiang dan Kecamatan Tawang.
“Tiga pelaku sudah diamankan,satu masih buron dan barang bukti yang diamankan tang pemotong kabel, selembar surat stok barang TOS, dan sebuah mobil yang digunakan melakukan aksi pencuriannya,” pungkasnya.***