RADAR TV, KAB. TASIKMALAYA – Pascaproses pencocokan dan penelitian (Coklit), Kpu Kabupaten Tasikmalaya menemukan 81.047 daftar pemilih tidak memenuhi syarat.
Selain karena sudah meninggal dan pindah domisili yang masih tercatat di DP4, terdapat juga daftar pemilih ganda.
Ketua Kpu Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Zamaludin menyebut, selain menemukan daftar pemilih tidak memenuhi syarat, Kpu Kabupaten Tasikmalaya juga mencatat adanya penambahan daftar pemilih baru.
Hasil coklit muncul daftar pemilih sementara atau DPS sebanyak 1.435.620 pemilih. Jumlah tersebut terjadi peningkatan dibanding tahun 2019 lalu.
“Kami Kpu Kabupaten Tasikmalaya Alhamdulillah pada 14 maret 2023 telah menyelesaikan proses pencocokan dan penelitian dalam pemutakhiran data pemilih. Coklit ini berlangsung sejak tanggal 12 februari sampai dengan 14 maret 2023, dan kami telah menyelesaikan 100 persen dari seluruh data pemilih potensial yang ada di Kabupaten Tasikmalaya sejumlah 1.475.062 data pemilih yang ada di DP4,” kata Ketua Komisioner Kpu Kab. Tasikmalaya Zamzam Zamaludin.
“Kemudian dari proses coklit tersebut kami menemukan bahwa ada pemilih potensial dan pemilih baru sebanyak 109.103 pemilih, dan yang tidak memenuhi syarat dari DP4 tersebut sebanyak 810.047 pemilih,” tambah Zamzam.
Zamzam menambahkan, setelah selesai coklit pihaknya akan melaksanakan rekapitulasi penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS). ***