RADAR TV, KAB. TASIKMALAYA – Mulai Senin Tanggal 1 hingga 14 mei 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya mulai membuka penerimaan pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Namun hingga hari kedua pendaftaran, KPU Kabupaten Tasikmalaya belum menerima satu pun berkas atau dokumen pendaftaran calon anggota legislatif dari partai politik untuk pemilu 2024 mendatang.
Meski belum ada partai politik yang mendaftarkan bakal calon legislatif, namun KPU Kabupaten Tasikmalaya sebelumnya sudah melakukan koordinasi, supervisi dan asistensi ke partai politik terkait pendaftaran bakal calon legislatif.
KPU juga akan tetap menunggu kedatangan partai politik untuk mengajukan nama-nama bakal calon legislatif sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah ditentukan.
Setidaknya ada empat tahapan pencalonan anggota legislatif dalam pemilu 2024, pertama pengajuan bakal calon oleh partai politik peserta pemilu. Kemudian verifikasi administrasi, dan dilanjutkan dengan penyusunan daftar calon sementara (DCS) hingga penetapan daftar calon tetap (DCT).
“Terkait pengajuan bakal calon yang telah terkonfirmasi ke KPU kami sebelumya melakukan silaturahmi dan koordinasi dan supervisi ke Pimpinan Partai Politik Yang Ada Di Kabupaten Tasikmalaya, untuk yang pertama menjadwalkan yaitu Partai Golkar, insya alloh tanggal 4 pukul 15.30 wib”, kata Fahrudin.
“Jadi hari kedua pendaftaran belum ada yang mendaftar, tapi kami dari hari pertama sudah siap menerima pengajuan bakal caon dari Partai Politik Yang Ada Di Kabupaten Tasikmalaya”, tambahnya.***