KOTA TASIKMALAYA, RADARTASIKTV – Beberapa waktu lalu, kasus dugaan kekerasan yang dialami seorang siswi di SMAN 1 Kota Tasikmalaya masuk dalam tahap penyidikan. Namun, babak baru kasus tersebut berakhir diversi.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak, dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Hal tersebut bertujuan, untuk menyelesaikan perkara anak yang berkonflik dengan hukum, di luar proses peradilan, sehingga menghindarkan anak yang berkonflik dengan hukum dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan menanamkan rasa tanggung jawab, kepada anak yang berkonflik dengan hukum.
Kedua belah pihak antara ibu korban sebagai pelapor dan orang tua pelaku atau anak berkonflik dengan hukum, sepakat berdamai, setelah melalui proses diversi di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis 25 Mei 2023 sore, disaksikan pihak Kepolisian, pihak Sekolah, Bapas Garut, kuasa hukum kedua belah pihak dan lain sebagainya.
“Tadi kita sudah melakukan diversi. Kedua belah pihak telah datang dan bertemu,” ujar Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Agung Tri Poerbowo.
“Kami dampingi juga bersama pihak Bapas dan Peksos. Dalam pertemuan itu kedua belah pihak sudah ada persetujuan diversi. Lalu kami kirim ke pengadilan untuk disyahkan,” sambungnya.
Kepala SMAN 1 Kota Tasikmalaya, Yonandi mengaku bersyukur kasus tersebut telah dapat diselesaikan.
“Alhamdulillah hari ini kami dari SMAN 1 bahagia. Sesuai harapan kami dan semua pihak. Kedua belah pihak sepakat berdamai. Dalam hal ini poinnya adalah masa depan anak-anak kami. Maka dengan damai, anak-anak bisa kembali ke sekolah dan ke rumahnya masing,” tuturnya.***