RADAR TV, KAB. TASIKMALAYA – Empat kelompok kawanan pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di Wilayah Tasikmalaya berhasil diringkus Jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya, Senin 10 April 2023.
Selain mengamankan 9 pelaku, polisi juga berhasil mengambil kembali 8 unit kendaraan milik para korban.
Dari hasil pemeriksaan polisi, 3 pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Pelaku bahkan baru beberapa bulan keluar dari penjara dan kembali melakan aksi pencurian.
Selain itu satu orang pelaku lainnya diketahui merupakan pemilik industri jajanan makroni di Kecamatan Leuwisari. Pelaku mencuri sepeda motor temannya dengan modus meminjam dan menggandakan kunci sepeda motor.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Mereka merupakan 6 kawanan pencuri spesialis curanmro yang meresahkan.
Dalam malancarkan aksinya para pelaku menggunakan kunci leter T atau kunci palsu. Ada juga yang menggandakan kunci motor korbannya.
“Pada kesempatan kali ini Satreskrim Polres Tasikmalaya melaksanakan Press Rilis pengungkapan kasus curanmor, yang mana kasus ini dilakukan oleh 4 kelompok sebanyak 9 tersangka. Mereka melakukan perbuatannya Diwilayah Tasikmalaya” ungkapnya.
Atas perbuatannya para pelaku terancam pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman diatas lima tahun penjara. ***