RADAR TV – Seorang pria berinisial NR berusia 47 tahun, warga Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, diamankan jajaran satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.
NR diketahui telah mencabuli keponakannya berinisial R-D-N, yang masih berusia 13 tahun. Korban yang merupakan siswi SMP itu, sudah dicabuli pelaku sejak duduk di bangku kelas enam sekolah dasar.
Pelaku merupakan paman sekaligus ayah angkat korban. Sebelum menjalankan aksinya, pelaku kerap mengonsumsi obat kuat. Pelaku juga menyuruh korban untuk mengonsumsi pil KB agar tidak hamil.
Kepada polisi, selama dua tahun terakhir, pelaku mengaku nyaris setiap malam melakukan pencabulan terhadap korban. Mulanya korban menolak ajakan pelaku untuk berhubungan badan. Namun karena kerap dipaksa, akhirnya korban menuruti kemauan pelaku.
Alasan pelaku menyetubuhi korban secara berulang karena sudah lama tidak berhubungan badan dengan istrinya lantaran mengidap impotensi. Namun saat mencoba ke korban, ternyata pelaku bisa menyalurkan nafsu birahinya.
NR mengaku tega mencabuli korban karena tergoda dengan kemolekan tubuhnya. Selama dua tahun terakhir, persetubuhan itu dilakukan di rumah pelaku, karena korban sudah diadopsi menjadi anak angkat dan tinggal bersama.
“Jarang-jarng, Hampir setiap malam, cuma jarang. seminggu paling 4-5 hari. ya, dikasih pil KB, telat 2 bulan, sebelum masuk ke 3 bulan, baru dikasih obat itu (pil KB). Melakukan pencabulan dari SD aja, sekitar satu tahun setengah”. Ujar NR.
Sementara itu, kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP. Agung Tri Poerbowo mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan istri pelaku karena setiap tidur bersama korban, pelaku kerap mengunci kamarnya.
“Ya memang betul kita telah mengamankan seorang pelaku, paruh baya, yang kita amankan di daerah pagerageung, yaitu pelaku ini melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri. dimana korban ini, dengan alibi tersangka itu merawat dan tidur bersama, awal mula terjadinya kecurigaan ini yaitu dari istri pelaku sendiri, karena setiap tidur pelaku ini mengunci kamarnya, dan tidurnya itu sama korban”. Ujar Agung.
Dalam dua tahun terakhir, orang tua korban yang berbeda tempat tinggal tak menaruh curiga karena pelaku merupakan pamannya sendiri. Hasil pemeriksaan, selama ini korban kerap diancam akan dipukul jika kemauan pelaku tak dituruti.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 undang-undang ri nomor 17 tahun 2016 tentang kekerasan seksual terhadap anak, dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara.***