RADAR TV, CIAMIS – As, warga Desa Mekarjaya Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis, diringkus unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Ciamis.
As diketahui telah mencabuli anak tirinya yang masih berusia belia hingga hamil dan melahirkan.
Kasus ini terbongkar setelah korban yang baru berusia 12 tahun mengadu kepada ibu kandungnya, lantaran sudah berbulan-bulan tidak mengalami haid. Setelah diperiksakan ke Dokter ternyata korban sedang hamil tua.
Korban yang sebelumnya sempat bungkam akhirnya mengaku sudah berulangkali dicabuli oleh ayah tirinya.
Dalam setiap aksinya pelaku kerap merayu korban kemudian memberikan uang jajan sebesar Rp 20 ribu.
Dalam berita pemeriksaan polisi, pelaku diketahui merampas keperawanan anak tirinya disebuah kamar kosan, kemudian dilanjutkan di rumah setiap kali istrinya sedang bekerja.
Kepada polisi pelaku mengaku ketagihan lantaran merasa tidak puas dengan pelayanan yang diberikan sang istri.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini harus meringkuk dibalik jeruji Mapolres Ciamis serta dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kejadian diduga terjadi di Mekarjaya Baregbeg Ciamis, tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan cara membujuk dan memberikan imbalan kepada anak korban,” unkap Kapolres Ciamis AKBP. Tony Prasetyo Yudankoro.***