RADAR TV, CIAMIS – Terdakwa Kasus Tragedi Susur Sungai yang telah menewaskan 11 Siswa Mts Harapan Baru Ciamis, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis.
Terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Namun putusan tersebut diprotes pihak keluarga korban, karena dinilai terlalu ringan serta tidak sebanding dengan hilangnya nyawa anak mereka.
Setelah menjalani serangkaian proses persidangan, Guru pembimbing Pramuka di Mts Harapan Baru Cijantung Ciamis yang menjadi terdakwa dalam kasus tragedi susur sungai, akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu 15 Februari 2023.
Terdakwa jatuhi hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara lantaran dinilai lalai dalam menjalankan tanggung jawabnya. Sehingga mengakibatkan 11 Siswa Mts harapan baru meninggal dunia saat menyebrangi sungai Cileueur.
Beberapa keluarga korban yang mengikuti persidangan tampak kecewa, bahkan salah seorang diantaranya langsung meninggalkan ruang sidang dan menangis histeris.
Pihak keluarga menilai putusan hakim tidak sebanding dengan 11 nyawa Anak-Anak yang meninggal dunia.
Menyikapi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Ciamis yang dinilai terlalu ringan, pihak keluarga melalui jaksa penuntut umum berencana akan mengajukan banding.
“Menurut sayamah kurang pak, saya kurang puas jadi mohon pertimbangan lagi dari JPU. Kalau soal hukuman maksimalnya saya kurang tahu, tapi nanti tergantung Jaksa Penuntut Umum” ungkap Ai Handani selaku keluarga korban. ***