Radar Tasikmalaya TV – Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) dan Kementerian Agama (KEMENAG) Kota Tasikmalaya, melaksanakan MOU terkait program inovasi pasangan suami istri atau pasutri. Kegiatan tersebut digelar saat apel pagi, di halman Bale Kota Tasikmalaya.
Dengan hadirnya inovasi tersebut, pasangan suami istri yang baru menikah, akan secara langsung memiliki tiga buah dokumen kependudukan, yakni buku nikah, ktp digital dan kartu keluarga, dengan status yang sebelumnya lajang menjadi menikah.
Kepala Disdukcapil Kota Tasikmalaya Imih Misbahul Munir menyampaikan, program ini merupakan pencatatan dokumen secara terintegrasi dengan kua, untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan.
BACA JUGA : ATASI GENG MOTOR DI KOTA TASIK BUTUH “KEROYOKAN”
Kepala Kemenag Kota Tasikmalaya, Supriana, mengapresiasi hadirnya terobosan integrasi data kependudukan dan catatan pernikahan tersebut. sebelumnya pasangan yang baru melaksanakan pernikahan, tidak serta merta langsung berubah status, baik dalam kartu keluarga maupun ktp.
Disdukcapil Kota Tasikmalaya terus melakukan terobosan dengan melahirkan inovasi dalam mempermudah pengurusan dokumen kependudukan, diantarnya Go Dok Atau Go Doument, maspur atau masa purnabakti, serta pengurusan dokumen bagi remaja yang baru akan memiliki ktp. sementara inovasi ayng akan diluncurkan pada tahun 2023, yakni kia atau kartu identitas anak, serta program sibskom atau wa grup berbasis komunitas. *** (EVT)
1 komentar