RADAR TV – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tasikmalaya bersama tim gabungan berhasil menciduk dua rumah yang merupakan penjual rokok ilegal atau tanpa cukai di wilayah Argasari Kota Tasikmalaya.
Total barang bukti yang didapatkan dari operasi tersebut lebih kurang tujuh puluh ribu batang rokok ilegal.
Seperti disampaikan kasi penyidikan dan penyelidikan satpol PP Kota Tasikmalaya, Junjun Junaedi. Kini pihaknya lebih sering menemukan penjualan rokok ilegal bukan di warung-warung, melainkan di rumah milik warga.
Dari temuan tersebut satu rumah diindikasi sebagai distributor, karena ditemukan banyak barang bukti. Dari hasil penelusuran rokok ilegal tersebut, ternyata sengaja didatangkan dengan mobil box, dan barang dipesan penjual dari marketplace facebook.
Junjun menambahkan, dari temuan tersebut menandakan bahwa peredaran rokok ilegal yang dinilai merugikan negara, di kota tasikmalaya masih masif karena banyak ditemukan.***