Bisa Offline dan Online, Catat Biar Gak Salah! Ini Syarat dan Cara Memperpanjang SIM

RADAR TV – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah suatu kewajiban yang harus dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan. Namun masa berlaku SIM ini hanya berlaku untuk 5 tahun saja dan perlu untuk diperpanjang setidaknya 1 bulan sebelum masa aktif SIM habis.

Memperpanjang SIM kini terasa lebih mudah sebab dapat dilakukan dengan berbagai cara, perpanjangan SIM bisa dilakukan secara daring ataupun secara konvensional yakni datang langsung ke tempat, bahkan sekarang telah muncul pelayanan Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) keliling atau sering disebut juga dengan Samsat keliling.

Namun sebelum memperpanjang SIM, perlu diketahui bahwa ada syarat yang wajib dipenuhi oleh kamu, berlaku untuk berbagai jenis SIM yang ada (SIM A, B, C ataupun D)

>Fotokopi SIM sebanyak 2 lembar
>Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar
>SIM lama yang ingin diperpanjang
>Hasil tes psikologi
>Pas foto yang berlatarkan warna biru dengan syarat foto resmi (bukan foto selfie)
>Hasil RIKKES Jasmani
>Formulir perpanjangan SIM
>Foto tanda tangan di atas selembar kertas putih
>Melakukan perpanjangan SIM pada 90 hari sebelum masa aktif SIM hangus

Cara Perpanjang SIM Secara Langsung (Offline)

Cara seperti ini cocok bagi kamu yang mempunyai waktu luang dan tidak mengerti akan perpanjangan SIM secara online. Proses perpanjangan SIM dengan cara ini tidak memakan banyak waktu, terlebih jika antriannya tidak terlalu banyak. Disarankan untuk datang lebih pagi sebab pada pagi hari biasanya antrian tidak terlalu panjang.

Memperpanjang SIM dengan cara ini dapat dilakukan di tempat-tempat berikut, yakni:

>Kantor SAMSAT baik itu kota maupun kabupaten terdekat
>Layanan SAMSAT keliling yang melayani pembuatan dan perpanjangan SIM
>Gerai SIM yang terletak di mall atau pusat perbelanjaan
>SATPAS

Cara memperpanjang SIM secara langsung:

1. Berikan semua persyaratan memperpanjang SIM kepada petugas setempat, biasnaya berada di loket penerimaan dokumen perpanjangan SIM. Periksa kembali apakah dokumen yang akan diserahkan sudah lengkap atau tidak sehingga proses perpanjangan SIM akan diproses dengan cepat.

2. Datangi loket produksi di tempat. Pada tahap ini kamu akan diidentifikasi, seperti pengambilan foto, tanda tangan ataupun sidik jari. Pastikan kamu mematuhi peraturan dan perintah dari petugas.

3. Ketika langkah kedua sudah selesai, tunggulah di luar ataupun di tempat duduk yang telah disediakan. Biasanya proses memakan waktu 20 hingga 30 menit sampai SIM selesai dicetak. Namun perlu diingat bahwa semua ini tergantung pada panjang atau tidaknya antrian di depanmu.

 

Cara Perpanjang SIM Secara Online

Cara seperti ini cocok bagi kamu yang tidak memiliki waktu luang dan lebih memilih cara yang mudah, karena cara seperti ini dapat dilakukan dimanapun.

Perlu diingat untuk mematuhi syarat perpanjangan SIM. Cara perpanjangan secara online ini dapat dilakukan dengan menggunakan Aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu kamu lakukan untuk melakukan perpanjangan SIM secara online:

1. Download aplikasi Digital Korlantas POLRI, aplikasi bisa diunduh melalui Play Store maupun App Store.

2. Setelah berhasil mengunduh aplikasi, registrasikan nomor handphone yang ingin kamu gunakan, nomor handphone yang dimasukan haruslah nomor yang aktif sebab kamu akan menerima SMS yang berisikan kode OTP, hal ini akan digunakan untuk verifikasi data kamu.

3. Buat PIN untuk keamanan akunmu.

4. Tahap selanjutnya adalah verifikasi dokumen. Data yang diperlukan adalah nama kamu (sesuai yang tertera dalam KTP), NIK dan juga alamat email verifikasi. Untuk verifikasi KTP, kamu harus mengambil swafoto.

5. Buka halaman utama pada aplikasi dan klik menu SIM kemudian pilih opsi Perpanjang SIM. Setelah itu, pilih jenis SIM yang akan kamu perpanjang. Perlu diingat bahwa jenis SIM yang dipilih harus sesuai dengan SIM yang kamu miliki sebelumnya.

6. Selanjutnya, aplikasi akan menunjukan halaman yang berisi informasi persyaratan ataupun dokumen yang perlu kamu siapkan. Dokumen terdiri atas foto KTP, foto SIM yang sebelumnya, foto tanda tangan dan foto dengan latar biru tanpa memakai kacamata. Masukkan semua persyaratan tersebut.

7. Selanjutnya, kamu harus mengisi identitasmu seperti pekerjaan, alamat rumah, nama lengkap, dan lain-lain.

8. Setelah itu masuk ke dalam tahap pemeriksaan tes kesehatan dan juga psikologi. Untuk tes kesehatan, kamu harus membuka website erikkes.id, sedangkan untuk tes psikologi sendiri bisa dilakukan menggunakan ePPsi. Website tersebut akan diarahkan secara langsung dari aplikasi Digital Korlantas POLRI.

9. Setelah tes selesai, hasil yang didapat akan otomatis dikirim ke aplikasi Digital Korlantas POLRI.

10. Isi metode pengiriman yang ingin kamu pilih, bisa diambil dengan wakil melalui surat kuasa ataupun jasa pengiriman barang.

11. Selanjutnya, pembayaran akan dilakukan lewat virtual account BNI.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *