RADAR TV, CIAMIS – Naisa Rahmawati, Siswi SMK Negeri 1 Rancah Kabupaten ciamis terbaring lemah dengan kondisi luka dibagian leher, akibat lehernya digorok menggunakan pisau dapur oleh temannya sendiri.
Perkelahian yang melibatkan Dua Siswi SMK ini, diduga dipicu akibat rebutan pacar. Peristiwa ini terjadi saat korban hendak pergi ke sekolah, namun dalam perjalanan bertemu dengan pelaku.
Keduanya dikabarkan sempat terlibat adu mulut, hingga membuat pelaku emosi kemudian menggorok leher korban menggunakan pisau dapur yang dibawanya.
Ayah korban menduga, pelaku telah merencanakan untuk menghabisi nyawa anaknya, lantaran sudah mempersiapkan pisau dapur dari rumahnya.
“Awalnya jadi ketemu sama cewe. saat ketemu, sama si wilda itu gimana?, kata anak saya, saya cuma teman, kalau teteh itu apa? saya cuma teman dekat. ini pembunuhan berencana, karena disengaja bawa senjata tajam.” Ujar Anang.
Setelah puas menebas leher korban, pelaku langsung melahirkan diri dan diburu oleh pihak kepolisian. Sementara kondisi korban sudah berangsur membaik, meski harus menjalani perawatan intensif disebuah klinik.
Tidak membutuhkan waktu lama, pihak Kepolisian berhasil meringkus pelaku penggorokan leher Naisa Rahmawati, Siswi SMK Negeri 1 Rancah, Kabupaten Ciamis.
Pelaku diketahui berinisial N-K-D, Warga Dayeuh Kolot Kabupaten Bandung. Gadis berusia 19 tahun tersebut diringkus satreskrim Polres Ciamis, saat akan berobat disebuah klinik yang tak lain merupakan tempat korban menjalani perawatan.
Berdasarkan keterangan Kapolres Ciamis AKBP. Tony Prasetyo Yudankoro, motif dari kasus penggorokan leher ini dilatar belakangi cinta segitiga antara korban pelaku dengan seorang pria.
Pelaku terbakar cemburu lantaran pacarnya diduga menjalin asmara dengan korban. Sehingga dia merencanakan akan menghabisi nyawa Naisa dengan cara digorok lehernya menggunakan pisau dapur yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Dalam berita pemeriksaan polisi, diketahui pelaku menggorok leher korban sebanyak 3 kali, kemudian langsung melarikan diri.
Meski sudah tertangkap, namun pelaku tidak dihadirkan lantaran masih menjalani perawatan medis di sebuah Rumah Sakit Di Ciamis.
“Alahamdulillah, atas upaya penyelidikan dan pengejaran beberapa jam dari kejadian, pelaku sudah berhasil kami amankan. Motifnya, berdasarkan keterangan pelaku merasa cemburu, bahwa korban sedang ada hubungan dengan seseorang. motifnya adalah asmara.” Ujar Tony.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Ciamis, serta dijerat dengan pasal 76 C Junto Undang-Undang nomor 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta denda paling banyak sebesar seratus juta rupiah. ***