RADAR TV – Sebanyak 10.532 botol minuman keras berbagai jenis dan merek serta kemasan lainnya, dimusnahkan pemerintah Kota Tasikmalaya, selasa pagi.
Minuman keras yang ditaksir senilai setengah miliar rupiah ini dimusnahkan dengan dilindas menggunakan mesin penggilas alias stum.
Minuman keras itu hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan dinas Satpol PP berkolaborasi dengan pihak kepolisian, TNI dan ormas islam dalam kurun waktu bulan maret hingga juni 2023. Termasuk miras yang ditemukan di gudang di jalan djuanda.
Penjabat Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah mengajak agar semua pihak dan masyarakat untuk terus mencegah perederan minuman keras di Kota Tasikmalaya.
Kepala dinas Satpol PP Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan menuturkan, 10.532 botol minuman keras yang dimusnahkan ini hasil kegiatan patroli rutin dan pengamanan minuman keras di wilayahnya.
Hal ini dilakukan pihaknya untuk menegakkan perda tata nilai dan perda pengawasan minuman beralkohol nol persen di Kota Tasikmalaya. Hampir setiap operasi rutin pihaknya selalu menemukan miras ini dalam skala kecil maupun besar.
Iwan berharap, sinergi masyarakat untuk melaporkan kepada pihaknya bisa terus dilakukan, karena masyarakat menjadi rekan terbaik Satpol PP dalam memberikan informasi penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.***