Wow, Selama Tahun 2022, Pengajuan Dispensasi Nikah Di Kota Tasikmalaya Capai 150

RADAR TV, KOTA TASIKMALAYA – Pernikahan dini atau anak dibawah umur menjadi salah satu penyebab stunting pada anak. Hal tersebut seperti disampaikan Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Tasikmalaya, Eki Baehaqi.

Hal tersebut disampaikan Eki saat menjadi pembicara dalam kegiatan Gebyar Harlah IPPNU di Gedung Dakwah Kota Tasikmalaya, dengan tema kegiatan pencegahan perkawinan anak dan stunting di Kota Tasikmalaya.

Eki menegaskan, alasan paling mendominasi terjadinya nikah usia dini karena keresahan orang tua yang takut anaknya melanggar syariah islam atau perbuatan tak terpuji, ada juga karena anak yang mengalami hamil di luar nikah.

Namun yang dikhawatirkan oleh KPAD adalah pernikahan dini yang tidak melalui perizinan formal, yang dinilai lebih banyak dibanding angka yang tercatat.

Eki menegaskan sebagian besar pengajuan dispensasi nikah di Kota Tasikmalaya terdapat di Wilayah Pinggiran.

“Itu lebih ke situasi mendesak dan kekhawatiran orang tua anaknya melanggar syariah ilsam. Bisa juga karena faktor sudah sangat dekat hubungannya sehingga para orang tua khawatir atau karena “kecelakaan” dan itu yang dominan,” kata Eki saat ditemui disela-sela acara.

Eki menambahkan, KPAD akan terus melakukan sosialisasi kepada para remaja dan pelajar agar mewaspadai pergaulan bebas. Dari segi medis menikah usia dini berpotensi melahirkan anak stunting.

Eki menuturkan, dari data yang ia dapat selama tahun 2022 terdapat 150 permohonan dispensasi pernikahan pada anak, dimana jumlah tersebut dinilai cukup fantastis.

“Angak 150 pengajuan dispensasi itu angka yang banyak di Kota Tasik ini, dan itu yang secara formal diajukan, belum tahu fakta di lapangan yang mungkin tidak diajukan dispensasi semisal penikahan siri,” tambah Eki. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *